Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I diselenggarakan dengan tujuan agar peserta dapat meningkatkan: a. kualitas karakter kepemimpinan yang diindikasikan dengan kemampuan pengelolaan kualitas diri, khususnya pada pengembangan integritas dan etika serta aktualisasi nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan organisasi; b. kualitas kemampuan melaksanakan manajemen strategis dan pemberdayaan yang ditandai dengan penguasaan dinamika perubahan dalam konteks global, regional dan lokal serta strategi pembangunan sektor publik sehingga mampu MENETAPKAN visi organisasinya dalam mengantisipasi kompetisi negara di era global; dan c. kemampuan mensinergikan kualitas karakter kepemimpinan dan kemampuan melaksanakan manajemen strategis serta pemberdayaan secara padu dalam merumuskan dan MENETAPKAN visi organisasi serta memimpin pencapaiannya. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklatpim Tingkat I adalah terwujudnya pejabat struktural eselon I yang memenuhi standar kompetensi jabatannya. (3) Persyaratan peserta Diklatpim Tingkat I: a. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; b. telah memiliki kompetensi teknis (diklat teknis) sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai; c. pangkat/golongan ruang minimal Pembina Utama Muda-IV/c; d. mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for International Communication (ETS TOEIC) dengan skor paling rendah 55 (lima puluh lima) atau Internet Based Test of English as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor paling rendah 550 (lima ratus lima puluh), atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor paling rendah 5,5 (lima koma lima) atau Lembaga Administrasi Negara English Communication Skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor paling rendah 110 (seratus sepuluh); dan e. bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon I, direkomendasikan oleh Baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon I . (4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklatpim Tingkat I diatur sebagai berikut: a. pejabat Pembina Kepegawaian Instansinya menyampaikan Calon Peserta Diklatpim Tingkat I kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara; b. calon peserta Diklatpim Tingkat I diseleksi oleh Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi (TSPDI); dan c. kepala Lembaga Administrasi Negara MENETAPKAN Peserta Diklatpim Tingkat I dalam Surat Keputusan. (5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklatpim Tingkat I disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda