Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) bagi pejabat fungsional tertentu diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I d yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
