Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target.
(2) Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target, maka penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus).
Koreksi Anda
