Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
