Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id