Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS Kemhan wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a berdasarkan Rencana Kerja Tahunan instansi. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. (3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh PejabatPenilai. (4) Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS Kemhan tidak disetujui oleh pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. (5) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. (6) Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari, maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. (7) Formulir SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam Lampiran I c yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda