Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional Tertentu; dan
c. Diklat Teknis.
(2) Disamping diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada CPNS diberikan pembekalan/pengenalan tentang organisasi Kemhan/TNI.
(3) Disamping diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PNS Kemhan diberikan pendidikan bela negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
