Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional Tertentu; dan c. Diklat Teknis. (2) Disamping diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada CPNS diberikan pembekalan/pengenalan tentang organisasi Kemhan/TNI. (3) Disamping diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PNS Kemhan diberikan pendidikan bela negara. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id