Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan jasmani dalam rangka perawatan PNS Kemhan, merupakan salah satu aspek untuk meningkatkan dan memelihara kesegaran jasmani setiap anggota PNS Kemhan yang meliputi:
a. olahraga umum; dan
b. olahraga rekreatif.
Koreksi Anda
