Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai prestasi kerja PNS Kemhan dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 – keatas: sangat baik;
b. 76 – 90: baik;
c. 61 – 75: cukup;
d. 52 – 60: kurang; dan
e. 50 ke bawah: buruk.
(2) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 80 tercantum pada Lampiran I f yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
