Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai prestasi kerja PNS Kemhan dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut: a. 91 – keatas: sangat baik; b. 76 – 90: baik; c. 61 – 75: cukup; d. 52 – 60: kurang; dan e. 50 ke bawah: buruk. (2) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79 dan Pasal 80 tercantum pada Lampiran I f yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda