Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja PNS Kemhan dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id