Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja PNS Kemhan dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
