Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja. (2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). (3) Hasil penilaian perilaku kerja bagi PNS Kemhan merupakan hasil kumulatif jumlah nilai rata-rata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id