Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja.
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
(3) Hasil penilaian perilaku kerja bagi PNS Kemhan merupakan hasil kumulatif jumlah nilai rata-rata.
Koreksi Anda
