Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan Golongan III bertujuan untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS golongan III, disamping pembekalan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.
(2) Sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan CPNS Golongan III adalah terwujudnya PNS golongan III yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
(3) Persyaratan peserta Prajabatan Golongan III:
a. berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS Golongan III;
b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
c. umur sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku;
d. penugasan dari instansinya yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
e. persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansinya;
dan
f. untuk mengikuti Diklat Prajabatan Pembekalan Kompetensi Dasar, peserta telah mengikuti dan lulus Pembekalan Kompetensi Bidang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.
(4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Diklat Prajabatan Golongan III diatur sebagai berikut:
a. pembekalan kompetensi bidang;
1. Calon Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan III telah diseleksi administrasi dibuktikan memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS Golongan III dan memiliki Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS;
3. Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dalam Surat Keputusan; dan
4. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Pembekalan Kompetensi Bidang.
b. pembekalan kompetensi dasar:
1. Calon Peserta telah diseleksi administrasi dibuktikan memiliki Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Kompetensi Bidang dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS dan telah lulus pembekalan kompetensi bidang;
3. Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan III dalam Surat Keputusan; dan
4. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Pembekalan Kompetensi Dasar.
(5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklat Prajabatan Golongan III disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
