Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat prajabatan tingkat I dan Tingkat II bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. (2) Sasaran Diklat Prajabatan Golongan I dan II adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS Golongan I dan II. (3) Persyaratan peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II: a. berstatus sebagai CPNS yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS Golongan I dan Golongan II; b. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah; c. umur sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku; d. penugasan dari instansinya yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; e. persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansinya; dan f. untuk mengikuti Diklat Prajabatan Pembekalan Kompetensi Dasar, peserta telah mengikuti dan lulus Pembekalan Kompetensi Bidang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya. (4) Mekanisme pencalonan dan penetapan peserta Prajabatan CPNS Golongan I dan Golongan II diatur sebagai berikut: a. Pembekalan Kompetensi Bidang 1. Calon Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II telah diseleksi administrasi dibuktikan memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS Golongan I atau Golongan II dan memiliki Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS; 3. Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II dalam Surat Keputusan; dan 4. Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Pembekalan Kompetensi Bidang. b. Pembekalan Kompetensi Dasar 1. calon Peserta telah diseleksi administrasi dibuktikan memiliki Surat Keterangan telah mengikuti Pembekalan Kompetensi Bidang dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya; 2. pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan Calon Peserta Diklat Prajabatan kepada Kepala Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dengan memprioritaskan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan terawal sebagai CPNS dan telah lulus pembekalan kompetensi bidang; 3. pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II dalam Surat Keputusan; dan 4. pejabat Pembina Kepegawaian bersama Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi MENETAPKAN jumlah dan nama calon peserta untuk mengikuti Pembekalan Kompetensi Dasar. (5) Jumlah dan prosedur penetapan peserta Diklat Prajabatan Golongan I dan II disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda