Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang telah berakhir masa penugasannya dapat diikutsertakan dalam program penyaluran bersama dengan Prajurit TNI apabila memenuhi persyaratan, pola penyaluran meliputi:
a. transmigrasi;
b. pemukiman;
c. berusaha/berdiri sendiri; dan
d. dicarikan lapangan kerja.
Koreksi Anda
