Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang telah berakhir masa penugasannya dapat diikutsertakan dalam program penyaluran bersama dengan Prajurit TNI apabila memenuhi persyaratan, pola penyaluran meliputi: a. transmigrasi; b. pemukiman; c. berusaha/berdiri sendiri; dan d. dicarikan lapangan kerja.
Koreksi Anda