Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
1. Hak atas Pensiun Janda/Duda.
a. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan atau penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil Kemhan meninggal dunia, maka istri (istri- istri) nya untuk Pegawai Negeri Sipil Kemhan pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Sipil Kemhan wanita, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
b. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan atau penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang beristri/suami meninggal dunia sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, dengan menyimpang pada dari huruf a di atas, pensiun janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia.
c. kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Kemhan dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan dengan ketentuan:
1. belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
2. tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
3. belum menikah atau belum pernah menikah.
d. orang tua kandung dari PNS Kemhan yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak.
2. Besarnya Pensiun Janda/Duda.
a. besarnya pensiun janda/duda sebulan 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing- masing istri adalah 36% (tiga puluh enam persen) dibagi rata antara istri-istri itu.
b. jumlah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun tersebut di atas tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang Gaji dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
c. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan tewas, maka besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing- masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dibagi rata antara istri-istri itu.
d. jumlah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
e. apabila Pegawai Negeri Sipil Kemhan tewas dan tidak meningalkan suami/istri ataupun anak, maka 20% (dua puluh persen) dari pensiun janda/duda diterimakan kepada orang tuanya.
Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada masing-masing diberikan separuh dari jumlah tersebut.
3. Berlakunya Pensiun Janda/Duda.
a. pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil Kemhan diberikan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan meninggal dunia.
b. kepada janda/duda Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang meninggal dunia diberikan tambahan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum selama empat bulan berturut-turut, mulai bulan kelima janda/duda yang bersangkutan hanya menerima pensiun janda/duda.
c. bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 (tiga ratus) hari setelah Pegawai Negeri Sipil Kemhan/penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil Kemhan meninggal dunia, pensiun janda/bagian pensiun janda diberikan bulan berikutnya setelah tanggal kelahirannya.
(4) Pembatalan Pensiun Janda/Duda.
a. pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak dibatalkan, jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
b. apabila kemudian khusus dalam hal janda perkawinan tersebut terputus, terhitung bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda atau bagian bagian pensiun janda yang telah dibatalkan.
(5) Hapusnya Pensiun Janda/Duda.
a. jika penerima pensiun janda/duda menurut keputusan Pejabat yang berwenang dinyatakan salah, dan melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Pancasila.
b. jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun janda/duda tidak benar dan janda/duda/anak yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Koreksi Anda
