Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pensiun diberikan kepada PNS Kemhan yang diberhentikan dengan hormat dan memenuhi salah satu persyaratan dibawah ini: a. telah mencapai usia paling singkat 50(lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja pensiun paling rendah 20(dua puluh) tahun; b. oleh Badan/Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil Kemhan, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya; c. mempunyai masa kerja paling singkat 4 (empat) tahun dan oleh Badan/Pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan tentang pengujian kesehatan PNS, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya; d. PNS Kemhan yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya, kemudian tidak dipekerjakan kembali dan pada saat pemberhentiannya telah berusia paling singkat 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun. e. PNS Kemhan yang telah menjalankan tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, dan telah mencapai usia paling singkat 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun. f. PNS Kemhan yang data kelahirannya hanya diketahui tahun kelahirannya saja, maka tanggal lahir yang bersangkutan ditetapkan tanggal 31 Desember tahun lahir tersebut. (2) Besarnya pensiun sebulan adalah sebesar 2½% (dua setengah persen) dari dasar pensiun untuk tiap tahun masa kerja dengan ketentuan bahwa: a. pensiun sebulan paling besar 75% (tujuh puluh lima persen) dan paling rendah 40% (empat puluh persen) dari dasar pensiun; b. pensiun sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut PERATURAN PEMERINTAH tentang Gaji dan Pangkat yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang bersangkutan. (3) Pemberlakuanpensiun PNS Kemhan diberikan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS Kemhan yang bersangkutan. (4) Penghentian/Penghapusan Pembayaran Pensiun. a. pembayaran pensiun PNS Kemhan dihentikan apabila pensiunan PNS Kemhan diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri. b. jika pensiunan PNS Kemhan menurut keputusan pejabat yang berwenang dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila. c. jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk MENETAPKAN pemberian pensiun tidak benar dan berkas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Koreksi Anda