Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara PNS Kemhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kepentingan peradilan, seorang PNS Kemhan yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran jabatan, dan sehubungan dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan penahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. b. PNS Kemhan yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara, karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang menyangkut pada jabatannya, dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu, berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai tersebut. c. PNS Kemhan yang dikarenakan pemberhentian sementara pada huruf a adalah: 1. jika terdapat petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok terakhir. 2. jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir. d. PNS Kemhan yang dikenakan pemberhentian sesuai dengan huruf b di atas, mulai bulan berikutnya yang bersangkutan diberhentikan dan diberikan bagian gaji sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir. e. untuk menghindari kerugian bagi keuangan negara, maka perkara yang menyebabkan PNS Kemhan dikenakan pemberhentian sementara harus dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat agar dapat diambil keputusan yang tepat terhadap PNS tersebut. f. apabila sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib ternyata PNS Kemhan yang bersangkutan tidak bersalah, maka pegawai tersebut harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula. g. dalam hal yang demikian maka selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapatkan gaji penuh serta penghasilan lain yang berhubungan dengan jabatannya. h. apabila sesudah pemeriksaan, PNS Kemhan yang bersangkutan ternyata bersalah, maka: 1. terhadap PNS Kemhan yang dikenakan pemberhentian sementara sesuai dengan huruf a harus diambil tindakan pemberhentian, sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali. 2. terhadap PNS Kemhan yang dikenakan pemberhentian sementara sesuai dengan huruf b, jika perlu diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan hakim, yang mengambil keputusan dalam perkara yang menyangkut diri PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda