Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menerima uang tunggu diwajibkan: a. melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang setiap kali, selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu; b. senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negeri; dan c. meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran. (2) PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri apabila ada lowongan. (3) PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali. (4) PNS yang menerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai PNS. (5) Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu diktum SK pengangkatan kembali dalam jabatan negeri. (6) PNS yang telah selesai menjalani masa menerima uang tunggu dan tidak diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri: a. apabila dalam masa menerima uang tunggu atau pada saat berikutnya masa menerima uang tunggu itu telah berusia paling singkat 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun, ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun; b. apabila saat berakhirnya masa menerima uang tunggu itu PNS yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tetapi pensiunnya baru diberikan tmt 1 (satu) bulan berikutnya ia mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; c. apabila saat berakhirnya masa menerima uang tunggu itu yang bersangkutan belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum pula memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun. (7) Uang tunggu yang diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1951, tmt 1 Oktober 1979 disesuaikan dengan ketentuan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 dengan Keputusan pejabat yang berwenang. (8) Pejabat yang berwenang memberikan dan mencabut uang tunggu, adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku.
Koreksi Anda