Koreksi Pasal 139
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PNS yang berhak menerima uang tunggu, adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri karena:
a. sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun; dan
d. tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
(2) Uang tunggu diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
(3) Besarnya uang tunggu sebanyak:
a. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok untuk tahun pertama; dan
b. 75 % (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok untuk tahun- tahun selanjutnya.
(4) Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya, dari bulan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
(5) Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai PNS, oleh sebab itu kepadanya diberikan KGB, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
Koreksi Anda
