Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak-hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS akibat penyederhanaan organisasi, diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a: 1. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia paling singkat 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 2. diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1. c. PNS yang menurut surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena tidak cakap jasmani atau rohani, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya; dan 2. jika telah memiliki masa kerja pensiun paling singkat 4 (empat) tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatannya. d. PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda