Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf h dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diperlakukan sebagai berikut:
1. apabila keterlambatan melaporkan diri kurang dari 6 (enam) bulan, PNS tersebut dapat dipekerjakan kembali apabila alasan- alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, dan ada lowongan serta setelah ada persetujuan dari Kepala BKN;
2. apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan-alasannya tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS; dan
3. apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih 6 (enam) bulan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda
