Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang sebagaimana dimaksud pada Pasal 128 huruf gdilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. b. pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bag atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. c. PNS yang hilang, dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas) sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang. d. berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. e. surat pernyataan hilang itu dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. f. pejabat yang membuat surat pernyataan hilang adalah Menteri Pertahanan atau pejabat lain yang ditunjuk. g. PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai PNS. h. PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 (dua belas) bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut: 1. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, tetapi apabila belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, maka diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun; dan 2. apabila hilang dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja. i. PNS yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan diperlakukan sebagai berikut: 1. apabila masih sehat, yang bersangkutan dipekerjakan kembali; 2. apabila tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak- hak kepegawaian sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku; dan 3. apabila PNS yang telah dinyatakan hilang, maka gaji PNS tesebut sebelum pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang dibayarkan secara penuh kepada keluarganya dan PNS tersebut dianggap meninggal dunia dan kepada istrinya diberikan pensiun janda.
Koreksi Anda