Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 128 huruf fdilaksanakan dengan ketentuan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Koreksi Anda
