Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf edilaksanakan dengan ketentuan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya; dan c. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 134 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id