Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS karena:
1. melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji jabatan negeri atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS yang berat, atau
2. dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
b. pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu, dengan berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
1. sumpah/janji PNS, sumpah/janji jabatan negeri, dan peraturan disiplin yang wajib ditaati oleh PNS.
2. PNS yang ternyata melanggar sumpah/janji atau melanggar peraturan disiplin PNS yang berat dan menurut pertimbangan atasan yang berwenang tidak dapat diperbaiki lagi, dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan;
3. tindak pidana yang diancam pidana 4 (empat) tahun atau diancam pidana yang lebih berat, adalah tindak pidana kejahatan yang berat.
4. PNS yang akan diberhentikan atautidak, atau akan diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat, harus dipertimbangkan faktor-faktor yang mendorong PNS melakukan tindak pidana itu, serta dipertimbangkan berat ringannya keputusan pengadilan.
c. PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:
1. melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
2. apabila seorang PNS dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUHP;
3. melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP, maka PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat;
4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan atau gerakan yang menentang negara atau pemerintah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
Perbuatan yang merupakan penyelewenangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta kegiatan atau gerakan yang menentang negara dan pemerintah, diputuskan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
