Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. instansi yang karena penyederhanaan organisasi mempunyai kelebihan PNS yang perlu disalurkan ke instansi lain, menyusun daftar PNS tersebut dan menyampaikannya kepada kepala BKN. b. pelaksanaan perpindahan PNS tesebut diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN setelah berkonsultasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. c. apabila PNS yang kelebihan karena adanya penyederhanaan satuan organisasi dan tidak mungkin disalurkan ke instansi lain, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. apabila PNS telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun; 2. apabila PNS tersebut belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu. 3. uang tunggu sebagaimana angka 2 diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pemberian uang tunggu itu tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. 4. apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun; 5. PNS yang dimaksud sebagaimana angka 3 pada saat berakhirnya masa penerimaan uang tunggu belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahunakan tetapi memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai 50 (lima puluh) tahun. 6. sejak berakhirnya masa pemberian uang tunggu sampai saat ia berhak menerima pensiun, yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara; dan 7. PNS yang dimaksud sebagaimana angka 3, pada saat berakhirnya menerima uang tunggu telah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun, tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun.
Koreksi Anda