Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas usia pensiun bagi PNS adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu dapat diperpanjang sebagai berikut:
1. 70 (tujuh puluh tahun) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dosen jenjang profesor atau guru besar di lingkungan Universitas Pertahanan.
2. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan:
a) Ahli peneliti dan peneliti yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian Balitbang Kemhan;
b) Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara penuh pada perguruan tinggi baik negeri maupun swasta; dan c) jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan:
a) Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II;
b) Dokter yg ditugaskan secara penuh pada Unit Pelayanan Kesehatan lembaga kedokteran negeri sesuai dengan profesinya;
c) Jabatan lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
c. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. PNS yang menjabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979, apabila ia tidak mejabat lagi jabatan tersebut, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
e. PNS yang menjabat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979, apabila ia diberhentikan dari jabatannya dan ada rencana dalam waktu yang singkat mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau yang lebih tinggi, maka menunggu pengangkatannya dalam jabatan baru, PNS yang bersangkutan tidak diberhentikan sebagai PNS. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah ada keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan baru.
f. selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan sebelum seorang PNS mencapai batas usia pensiun, pimpinan instansi yang bersangkutan berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada PNS tersebut, bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun.
g. berdasarkan pemberitahuan pada huruf f, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti dengan hak pensiun sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969.
h. PNS yang akan mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 tahun 1979, dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun, dengan mendapat penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan.
i. PNS yang bermaksud menjalankan bebas tugas sebagai tersebut dalam huruf h di atas, baik penuh maupun sebagian ataupun yang tidak bermaksud akan menjalankan bebas tugas, wajib mencantumkan maksudnya itu dalam surat permintaan pensiun.
j. dalam masa 1 (satu) tahun, pimpinan instansi yang bersangkutan harus sudah menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut tata usaha kepegawaian, sehingga PNS yang bersangkutan dapat menerima hak-haknya tetap pada waktunya.
Tata usaha kepegawaian itu antara lain meliputi:
1. surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, harus sudah diterbitkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum PNS yang bersangkutan dipensiunkan;
2. penyelesaian kenaikan pangkat pengabdian, apabila ia berhak untuk itu;
3. PNS yang menjabat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 tahun 1979, apabila ia tidak menjabat lagi jabatan tersebut dan tidak ada rencana untuk mengangkatnya dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, maka sebelum ia diberhentikan sebagai PNS kepadanya diberikan bebas tugas selama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.
Koreksi Anda
