Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemisahan PNS Kemhan diatur melalui:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi;
d. pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan;
e. pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani;
f. pemberhentian karena meninggalkan tugas;
g. pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang; dan
h. pemberhentian karena sebab lain.
Koreksi Anda
