Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan PNS Kemhan dimungkinkan untuk pindah/diperbantukan/ dipekerjakan, baik antar Angkatan, Kementerian, maupun Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dalam rangka usaha penyebaran dan pendayagunaan tenaga ahli/terampil atau karena adanya penyederhanaan organisasi. (2) Pemindahan/diperbantukan/dipekerjakan PNS Kemhan sebagai berikut: a. antar angkatan/Unit Organisasi Kemhan. 1. angkatan/Unit Organisasi Kemhan yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil menghubungi Pimpinan di instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk meminta persetujuan bekerja, dengan melampirkan: a) fotokopi Keputusan CPNS, Pegawai Negeri Sipil, pangkat terakhir, Kartu Pegawai; b) sasaran Kerja Pegawai; c) daftar Riwayat Hidup; dan d) surat-surat yang berhubungan dengan proses pemindahan. 2. Setelah mendapatkan persetujuan pindah diajukan usul kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI untuk proses lebih lanjut. b. pemindahan antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 1. pemindahan dari Mabes TNI/Angkatan atas permintaan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. a) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian mengajukan permohonan persetujuan kepada Panglima TNI dilengkapi dengan kualifikasi yang dibutuhkan; b) setelah mendapatkan persetujuan dikeluarkan Surat Pernyataan Persetujuan; dan c) setelah keluar keputusan penempatan di satuan kerja yang baru, Pimpinan TNI mengeluarkan keputusan pemberhentiannya. 2. pemindahan ke Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atas permintaan Mabes TNI/Angkatan. a) pimpinan TNI mengajukan permohonan persetujuan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan melampirkan bahan administrasi yang diperlukan; b) setelah mendapatkan persetujuan dikeluarkan Surat Per-nyataan Persetujuan (SPP); dan c) setelah keluar keputusan penempatan di satuan kerja yang baru, Pimpinan TNI mengeluarkan keputusan pem- berhentiannya. c. pemindahan ke Mabes TNI/Angkatan atas permintaan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 1. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian meng- ajukan permohonan persetujuan kepada Panglima TNI dilengkapi dengan bahan administrasi yang diperlukan. 2. setelah mendapatkan persetujuan dikeluarkan Surat Pernyataan Persetujuan (SPP). 3. pimpinan TNI mengajukan usul kepada Ka BKN untuk penerbitan Surat Penetapan Pemindahan melalui Menteri Pertahanan. 4. setelah dikeluarkan Surat Penetapan Pemindahan oleh BKN, Pimpinan TNI mengeluarkan keputusan penempatan. d. pemindahan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian atas permintaan Mabes TNI/Angkatan. 1. pimpinan TNI mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan menyebutkan kualifikasi yang dibutuhkan. 2. berdasarkan Surat Pernyataan Persetujuan (SPP) Pimpinan TNI mengusulkan penetapan pemindahan ke BKN melalui Kemhan. 3. setelah keluar keputusan Pemindahan dari BKN, Pimpinan Kemhan mengeluarkan keputusan penempatan. (3) Penerimaan PNS Pindahan dilakukan secara selektif dan didasarkan pada formasi tahun berjalan yang tersedia di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angakatan. (4) PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang akan pindah keluar instansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai PNS; b. memperoleh rekomendasi dari pimpinan instansi yang dituju; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; d. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; dan e. tidak sedang dalam masa ikatan dinas, baik ikatan dinas pasca tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan, maupun ikatan dinas berdasar surat pernyataan PNS yang bersangkutan. (5) PNS Instansi dari luar yang akan pindah ke Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai PNS; b. memperoleh persetujuan tertulis sebagai PNS pindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; d. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; e. mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk; f. memiliki kualifikasi jenis pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. (6) PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang akan melakukan pindah tugas di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja sebagai PNS paling singkat 10 (sepuluh) tahun di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; b. memperoleh persetujuan tertulis sebagai pegawai pindahan dari pimpinan Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan asal maupun dari pimpinan Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang dituju; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; d. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; e. tidak sedang menjalani masa ikatan dinas setelah menjalani tugas belajar yang dinyatakan secara tertulis oleh pimpinan; f. memiliki kualifikasi jenis pendidikan, keahlian, dan pengalaman sesuai yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; g. nilai prestasi kerja paling rendah dengan bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; h. tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan yang dituju dengan membuat surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan; dan i. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. (7) PNS pindahan dari instansi luar ke Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan wajib mengikuti seleksi administrasi dan tes tertulis sebagai berikut: a. seleksi administrasi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara; dan b. tes tertulis dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk terhadap calon pegawai pindahan dari instansi di luar Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. (8) Tata cara perpindahan pegawai dari instansi di luar Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, meliputi: a. calon pegawai pindahan mengajukan surat permohonan sebagai pegawai pindahan yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian instansi asal kepada Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala staf Angkatan dengan melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); b. calon pegawai pindahan yang lulus seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam tes tertulis yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk; c. calon pegawai pindahan yang dinyatakan lulus tes tertulis akan direkomendasikan untuk pindah dan diproses sesuai ketentuan; d. calon pegawai pindahan yang dinyatakan tidak lulus dalam setiap tahapan seleksi akan diberikan surat jawaban yang dikeluarkan oleh Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk; e. berkas usulan calon pegawai pindahan menjadi milik Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; f. calon pegawai pindahan yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan dan mengikuti seleksi kembali setelah 2 (dua) tahun. (9) Tata cara perpindahan pegawai di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, meliputi: a. calon pegawai pindahan mengajukan surat permohonan sebagai pegawai pindahan yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk di bidang kepegawaian di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dengan melampirkan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6); b. calon pegawai pindahan yang lulus seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam tes tertulis yang dilakukan oleh instansi/lembaga yang dituju; c. apabila instansi/lembaga yang dituju tidak menyelenggarakan tes tertulis maka calon pegawai pindahan yang lulus seleksi administrasi akan langsung direkomendasikan untuk pindah dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. calon pegawai pindahan yang dinyatakan lulus tes tertulis akan direkomendasikan untuk pindah dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. calon pegawai pindahan yang dinyatakan tidak lulus seleksi dalam setiap tahapan akan diberikan surat jawaban yang ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk di bidang kepegawaian instansi/lembaga yang dituju.
Koreksi Anda