Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS Golongan IV/a ke atas terdiri atas: a. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Ketua merangkap anggota tetap; b. Kepala Bagian Karpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 3. Kabag Pam Roum Setjen Kemhan; dan 4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan. d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker Kemhan, Paban VI/Binpers PNS Spers TNI dan kebutuhan instansi terkait. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS Golongan III/d ke bawah terdiri atas: a. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Ketua merangkap anggota tetap; b. Kepala Bagian Karpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan; 2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 3. Kabag Pam Roum Setjen Kemhan; dan 4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan. d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker Kemhan dan kebutuhan instansi terkait. (3) Tiap Satker di lingkungan Kemhan membentuk Baperjakat tingkat Satker. (4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat Satker terdiri atas: a. Kasatker sebagai ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan. (5) Anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker di Kemhan dan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda