Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas:
a. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Ketua merangkap anggota tetap;
b. Kepala Bagian Karpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c. anggota tetap terdiri atas:
1. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
2. Kabag Pam Roum Setjen Kemhan; dan
3. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan.
d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
Koreksi Anda
