Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS terdiri atas: a. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan sebagai Ketua merangkap anggota tetap; b. Kepala Bagian Karpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas: 1. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan; 2. Kabag Pam Roum Setjen Kemhan; dan 3. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan. d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari Satker Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
Koreksi Anda