Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baperjakat di lingkungan Kemhan bertugas: a. memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Kemhan; b. memberikan pertimbangan kepangkatan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kemhan; c. mengadakan sidang paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Baperjakat tingkat pusat; d. memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional; dan e. memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS Kemhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Baperjakat tingkat pusat Kemhan memberikan pertimbangan kepada Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemhan dan organisasi yang berada di bawah Kemhan. (3) Baperjakat Kemhan menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang jabatan dan kepangkatan; dan b. mengembangkan karier pegawai Kemhan, namun apabila belum ada pegawai yang memenuhi kriteria jabatan dapat mengusulkan pegawai dari kementerian/instansi lain dan Mabes TNI.
Koreksi Anda