Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin objektivitas dalam kepangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS Kemhan dari dan dalam jabatan struktural serta pengangkatan dalam pangkat perlu adanya suatu Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (2) Baperjakat terdiri atas: a. Baperjakat tingkat Kemhan. b. Baperjakat tingkat Mabes TNI. c. Baperjakat tingkat Mabes Angkatan. (3) Baperjakat tingkat Kemhan: a. Baperjakat tingkat pusat di lingkungan Kemhan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. b. Baperjakat di tingkat satker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasatker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id