Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ujian Dinas bagi PNS Kemhan yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Di samping harus memenuhi syarat yang ditentukan, diharuskan pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan Ujian Dinas. a. tingkat ujian dinas. 1. ujian dinas tingkat I untuk Pengatur Tk.I Golongan Ruang II/d.; dan 2. ujian dinas tingkat II untuk Penata Tk.I Golongan Ruang III/d. b. memiliki masa dinas dalam golongan pangkat sekurang- kurangnya dua tahun. c. tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara. d. dalam keadaan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter yang berwenang. e. penilaian prestasi kerja terakhir dengan nilai baik. f. memiliki ijazah. 1. paling rendah Strata Satu (S-1) untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II; dan 2. paling rendah SLTA/Sederajat dan Diploma III untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I. g. diusulkan oleh atasan yang berwenang. (3) PNS Kemhan yang dikecualikan ujian dinas apabila: a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan hal-hal baru yang bermanfaat bagi negara. c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: 1. meninggal dunia; 2. mencapai batas usia pensiun; dan 3. dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan. d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dalam jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. e. telah memperoleh: 1. Ijazah Sarjana (S1)atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I. 2. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S-3), untuk ujian dinas tingkat I dan ujian dinas tingkat II. (4) PNS Kemhan yang telah lulus ujian dinas Tingkat I diikutsertakan dalam Diklat Pembekalan Alih Golongan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 99 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id