Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Urut Kepangkatan merupakan salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada lowongan maka Pegawai Negeri Sipil yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi harus dipertimbangkan terlebih dahulu, dengan tetap memper-timbangkan syarat-syarat lainnya untuk mengisi lowongan tersebut. (2) Ketentuan DUK sebagai berikut: a. setiap Pemangku Delegasi Wewenang (PDW) diwajibkan membuat dan memelihara DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan di lingkungan masing-masing. b. komandan satuan organisasi Kemhan serendah-rendahnya yang memangku jabatan Dan Satker atau jabatan lain yang dipersamakan dengan itu, harus membuat DUK di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. c. DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan dibuat setiap tahun dan harus selesai setiap akhir bulan Desember. d. DUK dibuat hanya untuk yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil Kemhan. (3) Penyusunan DUK adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Kemhan menyusun dan memelihara secara terpusat DUK seluruh Pegawai Negeri Sipil Kemhan golongan IV/e sampai dengan golongan I/a di lingkungan Kementerian Pertahanan. b. Aspers Panglima TNI menyusun dan memelihara secara terpusat DUK seluruh Pegawai Negeri Sipil Kemhan golongan IV/e sampai dengan golongan I/a di lingkungan Mabes TNI. c. Aspers Kas Angkatan menyusun dan memelihara DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan di lingkungan masing-masing Angkatan, golongan tertinggi sampai dengan golongan yang terendah. d. untuk kepentingan penyusunan DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan secara terpusat diatur sebagai berikut: 1. DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan golongan III/d sampai dengan golongan IV/e dari tiap-tiap Kas Angkatan serta PDW di lingkungan Mabes TNI yang telah disusun dalam bulan Desember, harus sudah disampaikan kepada Panglima TNI u.p. Aspers Panglima TNI selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari. 2. DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan golongan III/d sampai dengan golongan IV/e di lingkungan TNI yang telah disusun dalam bulan Januari, disampaikan kepada Menhan pada akhir bulan Februari. 3. untuk menyusun DUK yang dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka setiap Satker Kemhan membuat DUK Pegawai Negeri Sipil Kemhan di lingkungan masing-masing dari golongan tertinggi sampai dengan golongan terendah yang telah disusun dalam bulan Desember. (4) Penetapan nomor urut dalam DUK: a. pangkat; b. jabatan; c. masa Kerja; d. latihan Jabatan; e. pendidikan; dan f. usia. (5) DUK bagi Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang berada di luar Jabatan Organisasi. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar, dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu, tetap dicantumkan namanya dalam Daftar Urut Kepangkatan satker yang bersangkutan. (6) Pengumuman dan keberatan atas nomor urut dalam DUK. a. pengumuman Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mudah membacanya. b. apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam daftar urut kepangkatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis. (7) Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK. a. perubahan. 1. setiap mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK, karena kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pengangkatan CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil Kemhan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia dan lain-lain tercatat dalam DUK tersebut. 2. untuk memudahkan pemeliharaan DUK, maka perubahan- perubahan karena mutasi kepegawaian, pencatatannya hanya menuliskan jenis mutasi pada kolom mutasi. b. penghapusan. 1. nama PNS Kemhan dihapuskan dari DUK, dikarenakan : a) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; b) meninggal dunia; dan c) pindah instansi. 2. penghapusan nama tersebut dilakukan pada waktu penyusunan DUK untuk tahun berikutnya. (8) Penggunaan DUK. a. DUK adalah salah satu bahan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier PNS Kemhan. b. dengan adanya DUK, maka pembinaan karier PNS Kemhan dapat dilakukan dengan lebih objektif. Pembinaan karier yang dimaksud, meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan dan lain-lain. c. apabila ada lowongan, maka PNS Kemhan yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu, tetapi apabila ia tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti kecakapan, kepemimpinan, pengalaman dan lain-lain haruslah diberitahukan kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang. d. pertimbangan bagi PNS yang menduduki nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK tidak berlaku bagi PNS yang: 1) dikenakan pemberhentian sementara; 2) sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, terkecuali PNS wanita yang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena untuk persalinan anaknya yang ke empat dan seterusnya; dan 3) penerima uang tunggu.
Koreksi Anda