Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpindahan jabatan atau wilayah kerja: a. dalam rangka pembinaan karier PNS Kemhan, perpindahan jabatan dilakukan secara terencana baik dalam bentuk perpindahan antar Satuan Kerja dan/atau perpindahan antar wilayah kerja (dari Mabes TNI dan Angkatan ke Kemhan atau sebaliknya). b. perpindahan jabatan dilakukan secara horizontal yaitu perpindahan jabatan dalam tingkat eselon yang sama atau secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan atau promosi. c. perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk perpindahan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau sebaliknya dari jabatan fungsional ke dalam jabatan struktural. d. untuk kepentingan dan kelancaran tugas-tugas kedinasan, memperluas wawasan serta meningkatkan prestasi kerja, perpindahan PNS Kemhan dalam jabatan struktural yang setingkat dalam perpindahan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. e. perpindahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan dalam 1 (satu) unit organisasi atau antar unit organisasi dalam rangka mengisi jabatan yang lowong atau perpindahan antar jabatan dengan memperhatikan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Perpindahan Pejabat yang menduduki jabatan struktural diatur sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id