Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola rotasi jabatan PNS Kemhan: a. setiap PNS Kemhan mendapat kesempatan yang sama untuk rotasi jabatan; b. rotasi jabatan dilakukan dalam rangka: 1. pengisian formasi; 2. penambahan pengetahuan dan keterampilan; 3. optimalisasi tugas unit kerja; 4. pembinaan berkaitan dengan penilaian prestasi kerja atau kompetensi dan/atau disiplin; dan 5. memenuhi kebutuhan organisasi. (2) Pembinaan karier PNS Kemhan dimulai sejak pengangkatan seorang CPNS sampai dengan pensiun atau berhenti. (3) Pembinaan karier PNS Kemhan dilaksanakan dalam rangka mengembangkan kompetensi PNS Kemhan sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas suatu jabatan. (4) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang Alur rotasi adalah sebagai berikut: a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan; dan b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id