Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pola mutasi dan rotasi jabatan PNS Kemhan:
a. mutasi dilakukan dalam rangka pembinaan karier, peningkatan kemampuan pegawai dan kebutuhan organisasi.
b. pola mutasi jabatan karier bagi PNS Kemhan harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemindahan jabatan struktural atau jabatan fungsional.
c. selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, juga harus mempertimbangkan:
1. standar kompetensi jabatan;
2. prestasi kerja;
3. jangka waktu menduduki jabatan; dan
4. hukuman disiplin.
d. sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, setiap PNS Kemhan dapat dipertimbangkan untuk mutasi horizontal, diagonal, dan vertikal/promosi.
e. perpindahan jabatan secara horizontal yaitu perpindahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama.
f. perpindahan jabatan secara vertikal yaitu perpindahan yang bersifat kenaikan jabatan/promosi.
g. perpindahan jabatan secara diagonal yaitu perpindahan jabatan dari jabatan struktural ke fungsional dan sebaliknya.
h. mutasi diagonal dari pejabat struktural atau pejabat fungsional umum menjadi pejabat fungsional tertentu dan sebaliknya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Promosi/mutasi vertikal dilakukan sebagai bentuk apresiasi seseorang yang memiliki kinerja diatas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan karier.
(3) Demosi merupakan tindakan penurunan jabatan dengan pangkat tetap atau penurunan pangkat, hal ini dilakukan pimpinan apabila sudah mengikuti Diklat dan pembinaan pegawai namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi atau melakukan pelanggaran disiplin.
(4) Demosi dilakukan karena:
a. nilai pretasi kerja rendah;
b. pelanggaran terhadap disiplin tingkat berat sesuai rekomendasi Pejabat berwenang yang telah mendapatkan persetujuan pimpinan unit kerja;
c. rotasi atau permintaan sendiri karena tidak tersedia formasi jabatan setara; dan
d. tidak tersedia formasi jabatan setara bagi PNS Kemhan yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(5) PNS Kemhan yang menjalani demosi dan selama masa hukuman berkinerja baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin lain, maka setelah berakhirnya jangka waktu hukuman, maka harus ditempatkan kembali dalam jabatan setara dengan kelas jabatan semula.
(6) Dalam hal terjadi demosi, pejabat berwenang memberitahukan alasan demosi kepada yang bersangkutan, dan MENETAPKAN dalam suatu keputusan.
Koreksi Anda
