Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian calon yang diusulkan untuk diangkat ke dalam Jabatan Struktural dan fungsional dilakukan melalui penilaian berdasarkan nilai skor matriks terhadap unsur-unsur penilaian dengan berpedoman pada:
a. kepangkatan/golongan;
b. lama dalam kepangkatan/golongan;
c. pendidikan formal;
d. pengalaman dalam jabatan;
e. pengalaman penempatan;
f. diklat kepemimpinan/diklat struktural;
g. diklat fungsional;
h. diklat teknis;
i. penilaian prestasi kerja;
j. hukuman disiplin;
k. penghargaan tanda jasa dan tanda kehormatan; dan
l. penghargaan lainnya.
(2) Selain dari unsur penilaian tersebut pada ayat (1), pejabat yang berwenang juga dilakukan penilaian terhadap kemampuan manajemen yang meliputi integritas, kompetensi, dan komitmen.
(3) Pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteriini.
Koreksi Anda
