Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola karier Jabatan Fungsional umum sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional umum ditetapkan untuk PNS Kemhan yang tidak menduduki Jabatan Struktural maupun fungsional tertentu; b. Jabatan Fungsional umum diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan; c. kenaikan pangkat Jabatan Fungsional umum dilaksanakan secara reguler dengan dasar menggunakan ijazah; dan d. PNS Kemhan yang duduk dalam Jabatan Fungsional umum dapat dimutasikan ke dalam Jabatan Struktural atau fungsional tertentu dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda