Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pola karier Jabatan Fungsional umum sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional umum ditetapkan untuk PNS Kemhan yang tidak menduduki Jabatan Struktural maupun fungsional tertentu;
b. Jabatan Fungsional umum diarahkan untuk melaksanakan pekerjaan teknis dalam menunjang tugas organisasi serta tidak mempunyai jenjang jabatan;
c. kenaikan pangkat Jabatan Fungsional umum dilaksanakan secara reguler dengan dasar menggunakan ijazah; dan
d. PNS Kemhan yang duduk dalam Jabatan Fungsional umum dapat dimutasikan ke dalam Jabatan Struktural atau fungsional tertentu dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
