Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian bagi PNS Kemhan dalam Jabatatan Fungsional tertentu: a. pengangkatan: 1. pengangkatan PNS Kemhan ke dalam Jabatan Fungsional tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang ditetapkan; 2. penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional tertentu ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pertimbangan Tim Penilai; 3. tim penilai dibentuk oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tertentu atau Pimpinan Instansi pengguna Jabatan Fungsional tertentu; 4. kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional tertentu yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 5. perpindahan PNS Kemhan antar Jabatan Fungsional dan/atau antara Jabatan Fungsional dengan Jabatan Struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut. b. pemberhentian PNS Kemhan dari Jabatan Fungsional tertentu, apabila: 1. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; 2. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pengkat setingkat lebih tinggi bagi jenjang pelaksana sampai jenjang penyelia (golongan ruang II/b sampai dengan golongan ruang III/d); dan 3. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional tertentu dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) bagi fungsional jenjang Penyelia (golongan ruang III/d) dan 25 (dua puluh lima) bagi Jabatan Fungsional jenjang Utama (golongan ruang IV/e).
Koreksi Anda