Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional tingkat terampil:
1. berijazah paling tinggi Diploma Tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c, kecuali jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina jabatan fungsional pusat; dan
2. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional tingkat terampil.
b. Jabatan Fungsional tingkat ahli:
1. berijazah paling rendah Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a, kecuali jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina jabatan fungsional pusat; dan
2. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional tingkat Ahli.
c. pengangkatan PNS Kemhan dalam dan dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
