Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS Kemhan yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional tingkat terampil: 1. berijazah paling tinggi Diploma Tiga (D-III), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c, kecuali jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina jabatan fungsional pusat; dan 2. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional tingkat terampil. b. Jabatan Fungsional tingkat ahli: 1. berijazah paling rendah Sarjana (S1), sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dan pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a, kecuali jabatan fungsional tertentu yang ditetapkan oleh Pembina jabatan fungsional pusat; dan 2. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional tingkat Ahli. c. pengangkatan PNS Kemhan dalam dan dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id