Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
