Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pola karier Jabatan Fungsional tertentu PNS Kemhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pola karier Jabatan Fungsional tertentu PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional tertentu terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan keterampilan; dan
b. Jabatan Fungsional tertentu disusun dalam jenjang jabatan berdasarkan:
1. tingkat keahlian yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama;
dan
2. tingkat keterampilan yaitu Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit.
(4) Pengangkatan PNS Kemhan ke dalam Jabatan Fungsional tertentu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan, perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tertentu/mengisi formasi yang lowong melalui CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan formasi jabatan, persyaratan jabatan, jumlah angka kredit, dan jenjang/pangkat.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional tertentu berdasarkan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi PNS Kemhan yang melaksanakan tugas pokok Jabatan Fungsional pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan dengan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat yang dimiliki.
(7) Dasar penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), adanya penetapan Jabatan Fungsional baru, perubahan kualifikasi pendidikan, diperintahkan oleh suatu peraturan perundang- undangan, pejabat yang berwenang MENETAPKAN, masa penyesuaian, pasca penyesuaian dan persyaratan/ pendidikan, pangkat/ golongan ruang, prestasi kerja dan formasi.
(8) Diwajibkan yang telah mengikuti Diklat fungsional, dan pendidikan umum yang telah dipersyaratkan dalam menduduki Jabatan Fungsional tertentu.
Koreksi Anda
