Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengangkatan dalam Jabatan Struktural:
a. pengangkatan dalam Jabatan Struktural eselon I a, eselon I b, dan eselon II a sebagai berikut:
1. diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan kepada Menteri Pertahanan melalui Sekretaris Jenderal Kemhan dalam bentuk daftar calon disertai riwayat hidup dan hasil penilaian;
2. daftar calon merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan, yang disusun berdasarkan Daftar Urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
3. untuk promosi dalam jabatan eselon Ia, eselon I b, eselon II a serta alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan selaku sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat eselon I a, eselon I b, dan eselon II a dipimpin oleh Sekjen Kemhan;
5. hasil sidang Baperjakat jabatan eselon I a, eselon I b, eselon II a dilaporkan Sekjen Kemhan kepada Menteri Pertahanan;
dan
6. setelah mendapat persetujuan Menteri Pertahanan, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan selaku sekretaris sidang Baperjakat menyiapkan keputusan pengangkatan pejabat eselon IIa untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan untuk pejabat eselon Ia dan eselon I b diproses lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh PRESIDEN.
b. pengangkatan dalam Jabatan Struktural eselon IIIa sebagai berikut:
1. diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan kepada Menteri Pertahanan melalui Sekretaris Jenderal Kemhan dalam bentuk daftar calon disertai riwayat hidup dan hasil penilaian;
2. daftar calon merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan, yang disusun berdasarkan Daftar Urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
3. untuk promosi dalam jabatan eselon III a, serta alih tugas/wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan selaku sekretaris sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat eselon III a, dipimpin oleh Sekjen Kemhan;
5. hasil sidang Baperjakat jabatan eselon III a, dilaporkan Sekjen Kemhan kepada Menteri Pertahanan; dan
6. setelah mendapat persetujuan Menteri Pertahanan, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan selaku sekretaris sidang
Baperjakat menyiapkan keputusan pengangkatan pejabat eselon III a untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
c. pengangkatan dalam Jabatan Struktural eselon IV a sebagai berikut:
1. diusulkan oleh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kemhan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam bentuk daftar calon disertai riwayat hidup dan hasil penilaian;
2. daftar calon merupakan daftar calon yang memenuhi persyaratan, yang disusun berdasarkan Daftar Urut Usulan Pengangkatan (DUP) dalam jabatan dengan mempertimbangkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
3. untuk promosi dalam jabatan eselon IV a, dan alihtugas/ wilayah (Mabes TNI dan Angkatan) dapat diusulkan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan selaku ketua sidang Baperjakat melaksanakan sidang Baperjakat eselon IV a;
5. hasil sidang Baperjakat jabatan eselon IV a, dilaporkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan kepada Sekjen Kemhan; dan
6. setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Kemhan, Kepala Biro Kepegawaian menyiapkan keputusan pengangkatan pejabat eselon IV a untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal calon yang diusulkan oleh Baperjakat kepada Menteri ditolak, Tim Baperjakat segera melakukan rapat dengan mengusulkan calon lain yang memenuhi syarat.
(3) Pengangkatan PNS Kemhan dalam dan dari Jabatan Struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(4) PNS Kemhan yang diangkat dalam Jabatan Struktural, wajib dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
