Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan struktural sebagai berikut:
a. PNS Kemhan yang akan menduduki jabatan struktural diutamakan yang memiliki kualifikasi/tingkat pendidikan paling rendah sarjana (Strata Satu);
b. apabila satu jabatan struktural terdapat dua orang atau lebih yang memenuhi persyaratan, maka PNS Kemhan dengan pendidikan formal lebih tinggi yang diprioritaskan;
c. Jabatan Struktural diprioritaskan bagi yang telah mengikuti Diklatpim sesuai tingkat eselonnya dan apabila pada satu jabatan struktural terdapat 2 (dua) orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka diutamakan bagi yang lulus Diklatpim dengan mendapat predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan struktural;
d. diprioritaskan bagi yang telah lulus Diklat Teknis sesuai dengan jabatan yang akan dipangkunya dan apabila pada satu jabatan struktural terdapat 2(dua) orang atau lebih yang memenuhi syarat, maka diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Teknis dengan mendapat predikat kelulusan tertinggi lebih diprioritaskan dalam menduduki jabatan struktural;
e. bagi PNS Kemhan yang duduk dalam jabatan struktural namun belum mengikuti Diklatpim sesuai dengan tingkat jabatan struktural wajib mengikuti dan lulus Diklatpim paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat mengikuti Diklatpim, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya; dan
f. PNS Kemhan yang akan menduduki jabatan struktural wajib mengikuti uji kompetensi melalui Assesment Centre.
Koreksi Anda
