Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk: a. Jabatan Struktural eselon I sebagai berikut: 1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi; 2. mampu merumuskan visi, misi, dan tujuan organisasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional; 3. mampu mensosialisasikan visi, baik ke dalam maupun keluar unit organisasi; 4. mampu MENETAPKAN sasaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; 5. mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman; 6. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik; 7. mampu mengakomodasi isu regional/global dalam penetapan kebijakan-kebijkan organisasi; 8. mampu mengantisipasi dampak perubahan politik terhadap organisasi; 9. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; 10. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi; 11. mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi; 12. mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap pejabat di bawahnya; 13. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasi; 14. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka pengoptimalan kinerja organisasi; 15. mampu MENETAPKAN kebijakan-kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia; 16. mampu MENETAPKAN kebijakan pengawasan dan pengendalian dalam organisasi; 17. mampu memberikan akuntabilitas kinerja organisasi; 18. mampu menjaga keseimbangan konflik kebutuhan dari unit-unit organisasi; 19. mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi organisasi; dan 20. mampu melakukan evaluasi kinerja organisasi/unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan. b. Jabatan Struktural eselon II sebagai berikut: 1. mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kejuangan dan pandangan hidup bangsa menjadi sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; 2. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya; 3. mampu MENETAPKAN program-program pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya; 4. mampu memahami dan menjelaskan keragaman dan sosial budaya lingkungan dalam rangka peningkatan citra dan kinerja organisasi; 5. mampu mengaktualisasikan kode etik PNS dalam meningkatkan profesionalisme, moralitas dan etos kerja; 6. mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman; 7. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik; 8. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi; 9. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya; 10. mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi unit organisasi; 11. mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi; 12. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasinya; 13. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka optimalisasi kinerja unit organisasinya; 14. mampu membentuk suasana kerja yang baik di unit organisasinya; 15. mampu MENETAPKAN program-program yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia; 16. mampu MENETAPKAN program-program pengawasan dan pengendalian dalam organisasinya; dan 17. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya. c. Jabatan Struktural eselon III sebagai berikut: 1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya; 2. mampu memberikan pelayanan-pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya; 3. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris; 4. mampu melakukan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya; 5. mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap bawahannya; 6. mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi; 7. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya; 8. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya; 9. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya; 10. mampu MENETAPKAN kegiatan-kegitan yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya; 11. mampu mendayagunakan teknologi informasi yang berkembang dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; 12. mampu MENETAPKAN kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya; 13. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya; dan 14. mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasinya/ unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan. d. Jabatan Struktural eselon IV sebagai berikut: 1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya; 2. mampu memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya; 3. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit organi-sasinya; 4. mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi; 5. mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit kerjanya 6. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan unit-unit terkait baik dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya; 7. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya; 8. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya; 9. mampu melaksanakan kegiatan-kegitan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya; 10. mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya; 11. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya; 12. mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan; dan 13. mampu memberikan masukan tentang perbaikan/ pengembangan kegiatan kepada pejabat diatasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id