Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b untuk:
a. Jabatan Struktural eselon I sebagai berikut:
1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
2. mampu merumuskan visi, misi, dan tujuan organisasi sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
3. mampu mensosialisasikan visi, baik ke dalam maupun keluar unit organisasi;
4. mampu MENETAPKAN sasaran organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
5. mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman;
6. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik;
7. mampu mengakomodasi isu regional/global dalam penetapan kebijakan-kebijkan organisasi;
8. mampu mengantisipasi dampak perubahan politik terhadap organisasi;
9. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
10. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
11. mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
12. mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap pejabat di bawahnya;
13. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasi;
14. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka pengoptimalan kinerja organisasi;
15. mampu MENETAPKAN kebijakan-kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
16. mampu MENETAPKAN kebijakan pengawasan dan pengendalian dalam organisasi;
17. mampu memberikan akuntabilitas kinerja organisasi;
18. mampu menjaga keseimbangan konflik kebutuhan dari unit-unit organisasi;
19. mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi organisasi; dan
20. mampu melakukan evaluasi kinerja organisasi/unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan.
b. Jabatan Struktural eselon II sebagai berikut:
1. mampu mengaktualisasikan nilai-nilai kejuangan dan pandangan hidup bangsa menjadi sikap dan perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
2. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
3. mampu MENETAPKAN program-program pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
4. mampu memahami dan menjelaskan keragaman dan sosial budaya lingkungan dalam rangka peningkatan citra dan kinerja organisasi;
5. mampu mengaktualisasikan kode etik PNS dalam meningkatkan profesionalisme, moralitas dan etos kerja;
6. mampu melakukan manajemen perubahan dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan zaman;
7. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dengan baik;
8. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasi;
9. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
10. mampu melakukan analisis resiko dalam rangka eksistensi unit organisasi;
11. mampu merencanakan/mengatur sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
12. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam organisasinya;
13. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai dalam rangka optimalisasi kinerja unit organisasinya;
14. mampu membentuk suasana kerja yang baik di unit organisasinya;
15. mampu MENETAPKAN program-program yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia;
16. mampu MENETAPKAN program-program pengawasan dan pengendalian dalam organisasinya; dan
17. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organisasinya.
c. Jabatan Struktural eselon III sebagai berikut:
1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
2. mampu memberikan pelayanan-pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
3. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris;
4. mampu melakukan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
5. mampu melakukan pendelegasian wewenang terhadap bawahannya;
6. mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
7. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
8. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
9. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
10. mampu MENETAPKAN kegiatan-kegitan yang tepat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
11. mampu mendayagunakan teknologi informasi yang berkembang dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
12. mampu MENETAPKAN kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
13. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya;
dan
14. mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasinya/ unit organisasi di bawahnya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan.
d. Jabatan Struktural eselon IV sebagai berikut:
1. mampu memahami dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab organisasinya;
2. mampu memberikan pelayanan prima terhadap kepentingan publik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab unit organisasinya;
3. mampu melaksanakan pengorganisasian dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab unit organi-sasinya;
4. mampu mengatur/mendayagunakan sumber daya-sumber daya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit organisasi;
5. mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku di unit kerjanya
6. mampu membangun jaringan kerja/melakukan kerja sama dengan unit-unit terkait baik dalam organisasi maupun di luar organisasi untuk meningkatkan kinerja unit organisasinya;
7. mampu melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam unit organisasinya;
8. mampu menumbuhkembangkan inovasi, kreasi dan motivasi pegawai untuk mengoptimalkan kinerja unit organisasinya;
9. mampu melaksanakan kegiatan-kegitan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam unit organisasinya;
10. mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan pengawasan dan pengendalian dalam unit organisasinya;
11. mampu memberikan akuntabilitas kinerja unit organi-sasinya;
12. mampu melakukan evaluasi kinerja unit organisasi dan para bawahannya dan MENETAPKAN tindak lanjut yang diperlukan; dan
13. mampu memberikan masukan tentang perbaikan/ pengembangan kegiatan kepada pejabat diatasnya.
Koreksi Anda
