Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a untuk: a. eselon I a sebagai berikut: 1. pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; 2. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; 3. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon II; 4. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I atau yang dipersama-kan; dan 5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. eselon I b sebagai berikut: 1. pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; 2. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; 3. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon II; 4. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I atau yang dipersamakan; dan 5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. eselon II a sebagai berikut: 1. pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; 2. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; 3. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon III; 4. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau yang dipersamakan; dan 5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. d. eselon III a sebagai berikut: 1. pendidikan diutamakan paling rendah S2 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; 2. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; 3. pernah/sedang menduduki jabatan struktural setingkat di bawahnya atau jabatan fungsional yang setara dengan jabatan struktural eselon IV; 4. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang dipersamakan; 5. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan 6. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir. e. eselon IV a sebagai berikut: 1. pendidikan diutamakan paling rendah S1 atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; 2. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai dengan bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; 3. diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV atau yang dipersamakan; 4. pernah/sedang menduduki jabatan fungsional yang setara atau telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang menunjang bidang tugasnya; dan 5. tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id