Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalamjabatan struktural diperlukan persyaratan dan standar kompetensi jabatan sebagai berikut: a. persyaratan khusus jabatan; dan b. standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Pasal.id