Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan PNS dalamjabatan struktural diperlukan persyaratan dan standar kompetensi jabatan sebagai berikut:
a. persyaratan khusus jabatan; dan
b. standar kompetensi jabatan.
Koreksi Anda
