Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pola Karier PNS Kemhan pada jabatan struktural:
a. jabatan struktural PNS Kemhan ditetapkan berdasarkan eselon jabatan dan golongan kepangkatan sebagai berikut:
No.
Eselon PANGKAT Keterangan Terendah Tertinggi 1 2 3 4 5 1 Ia IV/d IV/e Wamen, Sekjen, Irjen, Dirjen, Kabadan 2 Ib IV/c IV/e Staf Ahli Menteri 3 IIa IV/c IV/d Sesitjen, Sesditjen, Sesbadan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro 4 IIIa IV/a IV/b Kasubdit, Kabid, Kabag 5 IVa III/c III/d Kasi, Kasubbid, Kasubbag
b. pola karier jabatan struktural PNS Kemhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
