Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola Karier PNS Kemhan pada jabatan struktural: a. jabatan struktural PNS Kemhan ditetapkan berdasarkan eselon jabatan dan golongan kepangkatan sebagai berikut: No. Eselon PANGKAT Keterangan Terendah Tertinggi 1 2 3 4 5 1 Ia IV/d IV/e Wamen, Sekjen, Irjen, Dirjen, Kabadan 2 Ib IV/c IV/e Staf Ahli Menteri 3 IIa IV/c IV/d Sesitjen, Sesditjen, Sesbadan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro 4 IIIa IV/a IV/b Kasubdit, Kabid, Kabag 5 IVa III/c III/d Kasi, Kasubbid, Kasubbag b. pola karier jabatan struktural PNS Kemhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda