Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pola Karier PNS Kemhan dimaksudkan untuk menjamin kepastian alur pembinaan PNS Kemhan khususnya dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam karier yang menunjukkan keterkaitan antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan serta masa jabatan sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai pensiun.
(2) Pola karier PNS Kemhan ditujukan untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan transparan serta memberikan kesempatan yang sama kepada PNS untuk meniti karier secara optimal sesuai dengan bidang jabatan dan kompetensinya.
Koreksi Anda
